JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk periode Juni–Juli 2025 resmi dibatalkan. Keputusan ini diambil setelah proses penganggaran dinilai tidak memungkinkan untuk dijalankan tepat waktu.
“Kita sudah rapat dan memutuskan, karena penganggaran diskon listrik butuh waktu lebih lama, maka tidak bisa dijalankan di bulan Juni–Juli,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Senin (2/6/2025).
Sebagai gantinya, pemerintah akan mengalihkan anggaran diskon tersebut ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, termasuk guru honorer. Jumlah BSU dinaikkan dari Rp150.000 menjadi Rp300.000 per bulan dan akan menyasar 17,3 juta pekerja.
Menurut Sri Mulyani, pemilihan BSU sebagai pengganti dinilai lebih efektif karena data penerimanya telah lebih siap dan akurat berkat integrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. “Kita pernah lakukan ini saat Covid-19. Sekarang datanya sudah bersih dan bisa langsung dieksekusi,” jelasnya.
Keputusan ini cukup mengejutkan publik, mengingat sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sempat mengumumkan bahwa diskon listrik akan berlaku mulai 5 Juni 2025 bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA.
Diskon tersebut disebut-sebut sebagai bagian dari paket stimulus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal II melalui peningkatan konsumsi rumah tangga. Namun, batalnya kebijakan ini memunculkan tanda tanya publik mengenai koordinasi antar kementerian dalam menetapkan kebijakan strategis.
Sejumlah pihak mulai mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam memberikan kepastian atas insentif ekonomi. Sementara publik, terutama masyarakat berpenghasilan rendah, merasa kecewa karena harapan untuk mengurangi beban listrik di tengah tekanan ekonomi kembali pupus (RED).
Discussion about this post