MANADO, RADIANTVOICE.ID – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Yandri Susanto, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam pembentukan Koperasi Desa dan Koperasi Kelurahan Merah Putih, agar tidak menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.
Menurut Yandri, proses pendirian koperasi harus melalui mekanisme musyawarah desa atau kelurahan khusus yang terdokumentasi dengan berita acara resmi. Ia memperingatkan bahwa koperasi yang dibentuk tanpa prosedur jelas bisa berujung pada gugatan di pengadilan umum maupun tata usaha negara.
“Kalau ada proses pendirian koperasi cacat secara administrasi, pasti akan dievaluasi. Kita tidak ingin ini nanti digugat karena tidak sesuai prosedur,” ujar Yandri dalam peluncuran dan dialog pembentukan koperasi di Manado, Sabtu (31/5/2025).
Sebagai langkah antisipasi, Yandri juga meminta dukungan para notaris, terutama yang berada di Kota Manado, untuk membantu proses pengurusan akta koperasi di kabupaten/kota lain yang masih kekurangan notaris. Menurutnya, fleksibilitas wilayah kerja notaris penting untuk mendukung pemerataan layanan hukum.
“Notaris dari Manado bisa bantu daerah lain. Ini demi mempercepat legalitas koperasi secara merata,” ujarnya.
Yandri berharap seluruh proses pembentukan koperasi benar-benar tertib, akuntabel, dan melibatkan partisipasi warga.
“Koperasi itu bisnis masyarakat, bukan proyek segelintir orang. Maka harus transparan sejak awal,” tegasnya (RED).
			








		    




















                
Discussion about this post