JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop jenis Chromebook. Kasus ini menyeret kebijakan era Menteri Nadiem Makarim yang mengucurkan anggaran nyaris Rp10 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pengusutan ini berangkat dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik korupsi dalam pengadaan laptop untuk jenjang SD hingga SMA/SMK.
“Sejak tanggal 20 Mei 2025, penanganan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan karena ditemukan bukti permulaan yang cukup,” jelas Harli pada Selasa (27/5).
Kasus ini berakar dari program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022, yang menjadi sorotan publik karena harga pengadaan laptop mencapai Rp10 juta per unit. Anggaran jumbo ini terdiri dari belanja langsung senilai Rp3,58 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,39 triliun.
Namun, data Kejagung menyebut, proyek ini tidak berjalan efektif. Uji coba Chromebook pada 2018–2019 menunjukkan laptop tersebut tidak cocok digunakan dalam pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), salah satunya karena infrastruktur internet di banyak daerah belum memadai.
Modus: Ubah Kajian Teknis, Paksakan Chromebook
Harli menambahkan, ditemukan dugaan manipulasi dalam kajian teknis pengadaan. Meski kajian awal menyarankan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows, kajian tersebut diganti dan diarahkan untuk mengunggulkan Chrome OS.
“Diduga ada kongkalikong antara pejabat Kemendikbudristek dengan Tim Teknis untuk mengganti kajian teknis berdasarkan kepentingan tertentu, bukan atas kebutuhan pendidikan,” jelas Harli.
Pihak Kejagung saat ini masih mendalami dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam proyek pengadaan TIK yang berpotensi merugikan negara hampir Rp10 triliun. Belum ada penetapan tersangka, namun penyidikan terus berlanjut (RED),
Discussion about this post