JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di era Menteri Nadiem Makarim memasuki babak baru. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, akhirnya angkat bicara dan menegaskan bahwa program tersebut sudah tidak lagi dilanjutkan.
“Programnya sudah tidak ada,” ujar Mu’ti singkat saat ditemui di Gedung SCTV Tower, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Ia menegaskan bahwa proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dengan sistem operasi Chrome OS itu merupakan kebijakan masa lalu, yang tidak lagi menjadi bagian dari arah kebijakan pendidikan saat ini.
Menurut Mu’ti, pengadaan yang menjadi sorotan publik dan tengah diselidiki Kejaksaan Agung itu terjadi di awal masa jabatan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sebelum kementerian tersebut berubah menjadi Kemendikbudristek. “Itu sudah tidak ada hubungan dengan apa yang kami selenggarakan sekarang ini,” ujarnya.
Di sisi lain, Mu’ti menegaskan komitmen pemerintah dalam menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Ia berharap agar penyelidikan dan penyidikan berlangsung adil dan objektif. “Kami tentu berharap agar Kejaksaan Agung menegakkan hukum secara adil dan objektif, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025, setelah menerima laporan masyarakat. Diduga, proyek laptop senilai hampir Rp10 triliun ini sarat rekayasa kajian teknis demi mengunggulkan sistem operasi Chromebook, padahal uji coba menunjukkan perangkat itu tidak cocok untuk kegiatan asesmen karena bergantung penuh pada internet—sesuatu yang belum merata di seluruh Indonesia.
Kejagung pun membuka peluang untuk memeriksa semua pihak terkait, termasuk mantan Menteri Nadiem Makarim, jika dibutuhkan untuk mengungkap keterlibatan dan rekayasa di balik proyek digitalisasi pendidikan tersebut (RED).
Discussion about this post