JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Nama mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp17,42 triliun di Kemendikbudristek. Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan memanggil dan memeriksa eks Mendikbudristek tersebut.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) seperti laptop Chromebook untuk sekolah dasar hingga menengah, yang berlangsung sepanjang tahun 2019 hingga 2022. Program tersebut merupakan bagian dari agenda besar Digitalisasi Pendidikan di era Nadiem. Namun, kini program itu tengah diselidiki akibat dugaan adanya kongkalikong dalam penentuan spesifikasi perangkat yang dinilai tidak sesuai kebutuhan di lapangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa semua pihak yang mengetahui seluk-beluk proyek tersebut berpotensi diperiksa, termasuk Nadiem.
“Siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Jampidsus telah menyita sejumlah dokumen penting dari penggeledahan dua staf khusus Nadiem, yakni FH dan JT, yang dilakukan di apartemen mewah kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan dugaan korupsi yang merugikan negara hingga belasan triliun rupiah.
Kritik publik pun bermunculan. Pasalnya, kebijakan pengadaan Chromebook tersebut tetap dijalankan meskipun hasil uji coba menunjukkan perangkat tidak cocok digunakan untuk Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), terutama karena ketergantungannya pada jaringan internet yang belum merata di Indonesia.
Dengan nilai anggaran jumbo dan munculnya indikasi manipulasi kajian teknis, publik kini menanti keberanian Kejagung dalam menyeret tokoh-tokoh kunci – termasuk Nadiem Makarim- jika memang terbukti ada peran signifikan dalam skandal ini (RED).
Discussion about this post