JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemerintah menggratiskan pendidikan SD dan SMP, termasuk di sekolah swasta. Menurutnya, putusan tersebut terkesan ideal tapi minim pertimbangan realistis hingga dapat membuat pendidikan swasta bisa terancam.
“Keputusan MK itu final dan mengikat, tapi kami harap sebelum membuat keputusan seperti ini, MK juga melihat kondisi di lapangan,” ujar Sarmuji saat ditemui di acara soft launching Media Center AMPI, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Sarmuji menekankan, pemerintah belum tentu memiliki kapasitas fiskal untuk membiayai semua lembaga pendidikan dasar secara penuh, apalagi yang dikelola swasta. Ia mencontohkan lembaga-lembaga pendidikan milik NU dan Muhammadiyah yang jumlahnya sangat besar.
“Kalau negara harus menanggung semuanya, kami khawatir pemerintah tidak sanggup. Dan itu bisa mematikan peran serta masyarakat dalam pendidikan,” tegasnya.
Menurut Ketua Fraksi Golkar DPR RI itu, partisipasi masyarakat adalah salah satu tulang punggung dunia pendidikan nasional. Ia menilai keputusan MK justru bisa mendorong masyarakat menarik diri dari dunia pendidikan karena semua tanggung jawab dialihkan ke negara.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, jika tidak dimaknai bahwa pemerintah juga wajib menjamin sekolah swasta gratis pada jenjang pendidikan dasar. Putusan itu menyusul permohonan uji materi yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan tiga individu warga negara.
MK beralasan bahwa beban pendidikan tidak boleh dibebankan pada masyarakat, baik di sekolah negeri maupun swasta. Namun putusan itu justru menuai kekhawatiran dari sejumlah kalangan politik, termasuk dari Partai Golkar, yang menilai negara belum siap secara struktur maupun anggaran (RED).
Discussion about this post