JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019–2023. Terbaru, penyidik menggeledah dua apartemen milik staf khusus menteri dan menyita barang bukti elektronik hingga dokumen penting.
Penggeledahan dilakukan di Apartemen Kuningan Place milik FH dan Apartemen Ciputra World 2 milik JT, yang keduanya diketahui menjabat sebagai staf khusus Menteri Dikbudristek. Dari lokasi milik FH, penyidik menyita 1 unit laptop dan 4 ponsel. Sementara dari kediaman JT, ditemukan 1 laptop, 3 alat penyimpanan eksternal (harddisk dan flashdisk), serta 15 dokumen catatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), dalam hal ini Chromebook, sebagai bagian dari digitalisasi pendidikan.
“Padahal hasil uji coba tahun 2019 terhadap 1.000 unit Chromebook sudah menunjukkan bahwa perangkat ini tidak efektif karena sangat bergantung pada koneksi internet, yang belum merata di seluruh Indonesia,” ujar Harli.
Meski hasil uji coba tidak mendukung, pengadaan tetap dilakukan. Kejagung menduga skenario ini dibuat secara sengaja agar proyek tetap berjalan. Nilai anggaran yang digelontorkan pun fantastis—mencapai Rp9,9 triliun, dengan rincian Rp3,58 triliun dari satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).
Hingga saat ini, Kejagung masih mendalami jumlah pasti kerugian negara akibat kasus tersebut. “Perkembangannya akan terus kami update. Saat ini statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan,” pungkas Harli (RED).
Discussion about this post