JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai fantastis Rp9,9 triliun di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019–2023.
Kasus ini kini resmi naik ke tahap penyidikan sejak Selasa (20/5) dan ditangani langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pengadaan tersebut terkait proyek digitalisasi pendidikan yang dinilai bermasalah sejak awal.
“Penyidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook, yang dibungkus dengan narasi kebutuhan pendidikan berbasis teknologi,” kata Harli dalam konferensi pers, Senin (26/5).
Penyidik menemukan indikasi kuat adanya pemufakatan jahat dalam proses pengadaan, di mana tim teknis diduga diarahkan secara khusus untuk menyusun kajian yang mendukung pembelian Chromebook, meski hasil uji coba tahun 2019 sudah menunjukkan ketidakefektifan penggunaan perangkat tersebut di berbagai wilayah Indonesia karena keterbatasan internet.
“Padahal hasil uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook menunjukkan perangkat ini tidak efektif karena bergantung penuh pada koneksi internet yang belum merata di Indonesia,” jelasnya.
Pengadaan ini menelan anggaran sebesar Rp9,9 triliun, dengan rincian Rp3,58 triliun bersumber dari dana di satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Hingga kini, penyidik masih menghitung besaran kerugian negara. “Kami akan terus memperbarui informasi seiring proses penyidikan berjalan,” tegas Harli.
Kasus ini memicu sorotan tajam dari publik, mengingat besarnya anggaran yang dikucurkan dan pentingnya pengadaan perangkat digital bagi kemajuan dunia pendidikan di Indonesia. Siapa dalang di balik proyek raksasa ini? Kejagung berjanji akan mengungkapnya ke publik (RED).
Discussion about this post