JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) ternyata menyimpan skandal besar. Kejaksaan Agung resmi meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, setelah menemukan indikasi kuat korupsi berjamaah dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional tahun 2019–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkap bahwa proyek ini sengaja diarahkan agar tetap menggunakan Chromebook, meski hasil uji coba tahun 2019 menyatakan perangkat itu tidak efektif.
“Teknologi Chromebook berbasis internet. Sementara koneksi internet di banyak daerah di Indonesia masih tidak merata. Maka jelas sejak awal ini tidak tepat,” ujar Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/5).
Lebih mencurigakan lagi, Harli menyebut adanya pemufakatan jahat, di mana tim teknis diduga diarahkan untuk menyusun kajian fiktif agar pengadaan tetap disetujui. Artinya, sejak awal proyek ini telah diskenariokan meski terbukti tidak sesuai kebutuhan di lapangan.
Anggaran pengadaan yang fantastis itu terdiri dari Rp3,58 triliun dari dana di satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Kejagung masih menghitung potensi kerugian negara dari mega proyek ini.
Kasus ini mempertegas betapa program strategis nasional kerap dijadikan ladang korupsi, bahkan di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi pilar pembangunan masa depan bangsa. Penyidikan masih berlangsung dan publik menanti, siapa saja pejabat yang terlibat dalam skandal Chromebook ini (RED).
Discussion about this post