JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Usulan mengejutkan datang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyarankan agar dana bantuan partai politik dari APBN dinaikkan hingga 10 kali lipat, dari Rp1.000 menjadi Rp10.000 per suara sah. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurrahman, Sabtu (24/5), merespons wacana revisi undang-undang politik di DPR.
“Ya idealnya paling tidak Rp10 ribu per suara, sekarang kan cuma Rp1.000,” ujar Mahfudz, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Saat ini, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 dan PP Nomor 1 Tahun 2018, dana partai hanya berasal dari tiga sumber sah: iuran anggota, sumbangan yang sah secara hukum, dan bantuan dari APBN atau APBD. Bantuan negara saat ini hanya diberikan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPR atau DPRD, sebesar Rp1.000 per suara sah hasil pemilu.
Tak hanya meminta kenaikan dana, Mahfudz juga mengusulkan agar partai politik diperbolehkan membentuk badan usaha sebagai sumber pemasukan alternatif. Menurutnya, langkah ini bisa mengurangi dominasi oligarki dalam pembiayaan partai dan pemilu.
“Kalau itu bisa dilakukan, juga cukup bagus dalam rangka memperkecil tingkat dominasi oligarki dalam mendukung faktor keuangan di Pemilu atau Pilkada,” ujarnya.
Baca : Demi Cegah Korupsi, Gerindra Desak Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat
Sebelumnya, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani juga menyuarakan usulan serupa. Ia menilai jumlah ideal bantuan partai seharusnya memang berada di angka Rp10.000 per suara sah.
Komisi II DPR RI saat ini tengah menggodok revisi undang-undang politik dalam paket RUU Omnibus Law Politik yang akan menggabungkan UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik. Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah pengaturan ulang mekanisme pendanaan parpol yang lebih transparan dan berkelanjutan.
Baca : DPR Dukung Dana Parpol Naik Demi Akhiri Merekrut Kader Instan
Wacana ini menuai pro-kontra di publik, mengingat lonjakan dana 10 kali lipat dari APBN berpotensi menambah beban keuangan negara. Namun, partai pendukung menilai ini langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan partai politik dan mengurangi ketergantungan pada donatur besar (RED).
Discussion about this post