JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, tepat pada 21 Mei 2025, bertepatan dengan 27 tahun runtuhnya Orde Baru. Namun langkah ini justru menuai kritik keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Koalisi menyebut Perpres 66/2025 tidak memiliki urgensi dan tidak dibutuhkan. Dalam siaran pers yang diterima Radiant Voice, mereka menilai Presiden seharusnya cukup menginstruksikan Jaksa Agung memperkuat sistem keamanan internal atau menggandeng Polri bila diperlukan, tanpa perlu melibatkan militer melalui perpres.
“Tidak ada situasi darurat atau ancaman nyata yang membutuhkan pengerahan militer ke kejaksaan,” tegas Koalisi, Kamis (22/5).
Poin krusial dari kritik ini adalah tudingan bahwa Perpres 66/2025 hanya menjadi tameng hukum atas tindakan Panglima TNI yang lebih dulu menerbitkan Surat Telegram untuk mengerahkan hampir 6.000 personel TNI ke institusi kejaksaan. Koalisi menilai Presiden justru membenarkan tindakan Panglima lewat regulasi, alih-alih mencabut kebijakan yang kontroversial tersebut.
“Ini bentuk politik fait accompli yang buruk bagi demokrasi,” ujar mereka dalam pernyataan tertulis.
Koalisi juga memperingatkan bahwa Perpres ini membuka jalan kembalinya Dwifungsi TNI, sebab keterlibatan militer dalam pengamanan lembaga sipil seperti kejaksaan bertentangan dengan semangat reformasi. Mereka menegaskan, tugas TNI sebagai alat pertahanan negara tidak boleh tumpang tindih dengan fungsi penegakan hukum yang merupakan ranah sipil.
Dari aspek hukum, Koalisi menyebut Perpres ini cacat formil dan materil. Tidak ada rujukan eksplisit pada UU TNI maupun UU Polri, padahal substansinya banyak mengatur pelibatan dua institusi tersebut. Bahkan tidak jelas dasar hukum pengerahan militer dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU TNI.
Sebanyak 21 organisasi masyarakat sipil, termasuk Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, WALHI, hingga AJI Jakarta, menyerukan agar Perpres 66/2025 segera dievaluasi dan ditinjau ulang oleh Presiden serta DPR. Mereka mengingatkan, legalisasi atas kesalahan hanya akan merusak fondasi negara hukum dan menghidupkan kembali praktik kekuasaan yang otoriter (RED).



























Discussion about this post