JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Partai Gerindra resmi menerima bantuan dana keuangan partai politik senilai Rp20.071.345.000 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tahun anggaran 2025. Bantuan itu diserahkan langsung oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, kepada pengurus DPP Partai Gerindra di Jakarta pada Rabu (21/5).
Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, menyatakan dana tersebut tergolong besar namun belum cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan partai. Ia menyebut pada tahun 2024, lebih dari 88 persen dana digunakan untuk pendidikan politik.
“Ini nilai yang cukup besar, meskipun belum cukup untuk seluruh kegiatan partai, apalagi menjelang pemilu di mana eskalasi politik dan biaya meningkat drastis,” ujar Muzani.
Melihat kebutuhan partai yang terus meningkat, Gerindra mendorong agar pemerintah membuka peluang pendanaan alternatif, termasuk pendirian badan usaha oleh partai politik. Usulan itu akan diperjuangkan melalui RUU Omnibus Law Politik yang sedang disiapkan untuk dibahas DPR.
“Apakah memungkinkan partai punya badan usaha atau tidak, itu akan dibicarakan dalam RUU nanti. Kami akan dorong agar ini dibahas,” kata Muzani.
Dorongan itu sejalan dengan usulan Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar, yang menilai saat ini partai politik di Indonesia memiliki keterbatasan dalam hal sumber pendanaan. Ia membandingkan dengan ormas dan partai politik di negara lain, seperti Jerman, yang diperbolehkan memiliki badan usaha.
“Nah, ormas boleh mendirikan badan usaha, kenapa partai politik tidak? Akuntabilitasnya bisa diatur,” ujar Bahtiar.
Jika disetujui, langkah ini akan menjadi perubahan besar dalam sistem pendanaan partai politik di Indonesia, yang selama ini hanya mengandalkan iuran anggota, sumbangan sah, dan bantuan APBN/APBD (RED).
Discussion about this post