JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Sidang kasus dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan nama Harun Masiku kembali memanas. Kali ini, mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menjadi sorotan setelah isi percakapannya dengan eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina diungkap di persidangan.
Jaksa penuntut umum KPK membacakan bukti percakapan yang menunjukkan Tio menawarkan dana operasional senilai Rp 750 juta kepada Wahyu untuk pengurusan PAW. Wahyu membalas dengan mengetik angka “1.000”, yang ditafsirkan sebagai Rp 1 miliar.
Namun Wahyu berdalih pesan itu tak lebih dari candaan. “Saya hanya iseng menulis 1.000 karena sebelumnya sudah saya sampaikan bahwa permintaan itu tidak bisa dilaksanakan,” katanya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Wahyu juga menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan transaksi. “Setelah ngobrol sambil ngopi, saya sampaikan itu nggak mungkin,” ujarnya menjawab pertanyaan jaksa.
Meski demikian, fakta persidangan ini menunjukkan bahwa komunikasi digital, sekecil apa pun, dapat menjadi bukti penting dalam proses hukum. Jaksa terus menggali konteks chat tersebut, yang dinilai berkaitan erat dengan aliran uang suap Rp 600 juta kepada Wahyu.
Dalam kasus ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa menyuap Wahyu bersama Harun Masiku dan dua orang lainnya. Ia juga didakwa merintangi penyidikan dan membantu Harun Masiku menghindari penangkapan sejak dinyatakan buron tahun 2020 (RED).































Discussion about this post