JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, menyoroti pentingnya reformasi internal di tubuh Mahkamah Agung (MA) dan komunitas hakim sebagai respons atas merosotnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (18/4/2025), Bamsoet menekankan bahwa pemulihan marwah dan martabat peradilan tidak bisa hanya mengandalkan retorika. Ia mendorong MA dan komunitas hakim untuk secara serius melakukan introspeksi serta langkah korektif menyusul maraknya kasus yang melibatkan oknum hakim.
“Kita butuh tindakan nyata. Marwah lembaga peradilan tidak boleh dibiarkan runtuh hanya karena ulah segelintir oknum yang menyalahgunakan jabatan. Ini bukan soal malu, tapi soal masa depan keadilan di negeri ini,” ujarnya.
Ia merujuk pada kasus terbaru dugaan suap terhadap empat hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ekspor CPO, serta skandal pembebasan terdakwa Ronald Tannur di PN Surabaya yang belakangan terungkap melibatkan suap dan praktik makelar kasus.
Bamsoet menilai kasus-kasus tersebut menjadi tamparan keras, tidak hanya bagi MA, tetapi juga bagi seluruh aparat penegak hukum. Ia menyebutkan bahwa hakim seharusnya menjadi figur mulia yang menjunjung tinggi keadilan, bukan memperdagangkan vonis.
“Ini bukan soal oknum lagi. Jika terus dibiarkan, publik akan melihatnya sebagai kegagalan sistemik. MA dan komunitas hakim harus kembali ke panggilan suci profesi: menjunjung keadilan dengan integritas,” tegasnya.
Sebagai mantan Ketua MPR dan Ketua DPR RI, Bamsoet juga mengingatkan bahwa persepsi publik hari ini sudah sangat mengkhawatirkan. Ia mendorong MA melakukan pembenahan dari dalam, termasuk memperkuat sistem pengawasan internal dan menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran etika.
“Kepercayaan publik adalah modal utama pengadilan. Hakim yang berintegritas akan melahirkan keputusan yang dipercaya. Sebaliknya, tanpa integritas, vonis seadil apa pun akan tetap dicurigai,” tutupnya (RED).
Discussion about this post