JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto mulai menyusun langkah strategis menghadapi sidang pokok perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan. Usai putusan sela yang menolak nota keberatan, tim hukum mendesak transparansi dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait daftar saksi yang akan dihadirkan.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyebut pihaknya membutuhkan informasi tersebut agar persidangan berjalan efektif dan proses pengujian materi dakwaan bisa dilakukan secara maksimal.
“Kami harapkan penuntut umum segera memberikan nama-nama saksi yang akan dihadirkan demi kelancaran pemeriksaan perkara ini,” tegas Maqdir usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4).
Selain itu, Maqdir menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan sela tersebut bersamaan dengan proses banding pokok perkara, apabila kliennya dijatuhi hukuman di akhir persidangan.
“Banding akan kami ajukan nantinya bersamaan dengan pokok perkara, jika putusan akhir tidak berpihak pada keadilan,” tambahnya.
Seperti diketahui, majelis hakim dalam putusan sela menolak eksepsi yang diajukan Hasto dan memerintahkan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan kasus suap Harun Masiku dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Ia diduga terlibat bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku yang masih buron.
Dengan sidang pokok perkara yang akan segera digelar, kubu Hasto berupaya memperkuat pembelaan sekaligus menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses hukum agar tercipta peradilan yang adil dan transparan (RED).































Discussion about this post