SURABAYA, RADIANTVOICE.ID – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Surabaya yang menghukum CNN Indonesia membayar kekurangan upah jurnalis Miftah Faridl menjadi tonggak penting dalam perjuangan hak-hak pekerja media. Kasus ini dinilai sebagai preseden kuat dalam menolak praktik pemotongan upah sepihak yang kerap terjadi di industri jurnalistik.
Putusan yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya pada Kamis (10/4/2025) menyatakan CNN Indonesia harus membayar kekurangan upah periode Juni–Agustus 2024 sebesar Rp3.045.900, sesuai dengan rekomendasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya.
“Ini bukan semata kemenangan pribadi, tetapi simbol bahwa kebenaran masih bisa ditegakkan di ruang pengadilan. Upah adalah hak, bukan belas kasihan,” tegas Miftah Faridl, jurnalis yang menggugat CNN Indonesia setelah bekerja selama 9 tahun.
Faridl menyebut, perjuangannya merupakan bentuk perlawanan terhadap arogansi manajemen media dan menjadi contoh bahwa pekerja media bisa dan harus memperjuangkan haknya secara hukum. Ia mengaku mendapat banyak dukungan moral dari rekan-rekan seprofesi, bahkan yang masih aktif bekerja di CNN Indonesia.
Tim hukum Miftah dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur menegaskan bahwa putusan ini memperkuat dua temuan berbeda dari institusi yang sama-sama menyatakan CNN Indonesia telah melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.
“Kalau putusan ini tidak dipatuhi, itu artinya manajemen CNN Indonesia secara terbuka menantang hukum dan merusak citra institusi media itu sendiri,” ujar Johanes Dipa Wijaya dari KAJ Jatim.
Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) turut menyambut putusan ini sebagai angin segar bagi perjuangan serupa di Jakarta. Tujuh pekerja CNN Indonesia lainnya saat ini tengah memperjuangkan hak yang sama di PHI Jakarta.
“Kami berharap majelis hakim di Jakarta bisa menjadikan kasus ini sebagai rujukan. Kemenangan Miftah adalah kemenangan seluruh pekerja media,” ujar Taufiqurrohman, Ketua SPCI.
Putusan ini menguatkan pesan bahwa industri media yang mengusung nilai-nilai kebenaran dan keadilan tidak boleh menutup mata terhadap pelanggaran hak pekerja di dalam tubuhnya sendiri (RED).
Discussion about this post