BONDOWOSO, RADIANTVOICE.ID – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polres Bondowoso mengambil langkah tegas dengan melarang penggunaan sound horeg dalam takbir keliling. Keputusan ini diambil untuk menjaga kekhidmatan malam takbiran sekaligus menghindari gangguan yang kerap ditimbulkan oleh suara bising dari pengeras suara berdaya tinggi.
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, menjelaskan bahwa larangan ini bukan untuk membatasi euforia masyarakat, tetapi untuk memastikan bahwa perayaan tetap berlangsung secara tertib dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
“Silakan melaksanakan takbir keliling, tapi jangan sampai mengganggu kenyamanan dan merusak benda milik orang lain. Lebih baik dilakukan dengan cara yang lebih Islami dan tetap menghormati lingkungan,” ujarnya, Senin (24/3/2025).
Larangan ini juga mendapat dukungan dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bondowoso, KH Asyari Fasha. Menurutnya, perayaan malam takbiran harus tetap dalam koridor yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dan tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
“Di kota mungkin tidak terlalu ramai, tetapi di desa-desa, takbir keliling sering dilakukan dalam skala besar. Oleh karena itu, aturan ini sangat penting untuk menjaga ketertiban,” katanya.
Ia juga menyoroti perlunya pengawasan ketat agar aturan ini dapat diterapkan dengan baik dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat.
“Harus ada pengawasan yang lebih ketat agar kebijakan ini berjalan efektif. Jangan sampai kebebasan ini disalahgunakan dan justru merugikan orang lain,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan suasana malam takbiran tetap berlangsung meriah namun tetap dalam batas yang wajar, sehingga semua pihak dapat merasakan kebahagiaan tanpa ada gangguan kebisingan yang berlebihan (RED).



























Discussion about this post