JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Teror berupa kiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Majalah Tempo dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera mengungkap dalang di balik aksi teror ini.
“Saya mengutuk pelaku teror terhadap Majalah Tempo. Cara-cara biadab seperti ini tidak boleh dibiarkan. Saya berharap aparat penegak hukum segera bertindak,” ujar Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, di Jakarta, Minggu (23/3/2025).
Sebagai aktivis reformasi 98, Noel menekankan bahwa pers memiliki peran penting dalam perjuangan demokrasi di Indonesia. Jika pers yang berfungsi sebagai pilar keempat demokrasi masih mendapat intimidasi semacam ini, hal tersebut mencederai nilai-nilai demokrasi yang telah diperjuangkan sejak lama.
“Pers selalu menjadi katalisator dalam setiap fase perjuangan demokrasi di Indonesia. Maka teror terhadap Majalah Tempo adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi,” katanya.
Ujian bagi Polri
Noel menilai bahwa kejadian ini adalah ujian bagi institusi kepolisian. Dengan adanya rekaman CCTV, Polri diharapkan mampu menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk mengidentifikasi pelaku. Ia menegaskan bahwa pelaku tidak boleh hanya dimaafkan, tetapi harus diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada kejahatan yang sempurna. Polri harus mampu mengungkap siapa dalang di balik aksi ini. Jika gagal, kepercayaan publik akan runtuh. Namun jika berhasil, masyarakat akan semakin yakin terhadap kredibilitas Polri,” tambahnya.
Diketahui, peristiwa teror pertama terjadi pada Rabu (19/3/2025) ketika sebuah paket berisi kepala babi tanpa kuping dikirim ke kantor Tempo, ditujukan kepada wartawan Desk Politik, Francisca Christy Rosana. Sementara itu, pada Sabtu (22/3/2025) dini hari, kembali ditemukan kardus berisi enam bangkai tikus tanpa kepala yang dilemparkan ke halaman kantor Tempo oleh seseorang tak dikenal.
Noel menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa teror ini telah mencoreng wajah demokrasi Indonesia. Demi menjunjung tinggi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945, pelaku harus ditemukan dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku (RED).
Discussion about this post