JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Komisi IV DPR RI mendesak dilakukannya Audit Tata Ruang Laut secara independen dalam kasus pembangunan ilegal pagar laut di Tangerang dan Bekasi. Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Riyono Caping, menegaskan bahwa audit ini penting untuk mengukur dampak kerugian secara menyeluruh, baik secara material maupun immaterial.
Dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (27/2/2024), Menteri KKP melaporkan perkembangan penanganan kasus ini, termasuk penyegelan lokasi pada 9 Januari dan proses pemeriksaan hingga penetapan pelaku yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut ilegal tersebut.
“Pertama, Komisi IV memberikan apresiasi bahwa KKP sudah menjalankan tugas mulai dari penyegelan hingga proses pemeriksaan dan penetapan siapa yang bertanggung jawab secara teknis terhadap pembangunan pagar laut,” ujar Riyono.
Selain itu, Komisi IV dan KKP juga meminta koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dampak yang lebih luas dari kasus ini. Menurut Riyono, denda administrasi dan keuangan yang ditetapkan hingga Rp48 miliar perlu ditinjau ulang dengan pendekatan yang lebih komprehensif.
“Menurut saya, penetapan denda uang itu belum utuh dan perlu pengecekan ulang terhadap kerugian material dan immaterial dengan Audit Tata Ruang Laut secara independen. Libatkan kampus dan akademisi,” tambahnya.
Audit Tata Ruang Laut, menurut Riyono, merupakan proses evaluasi dan penilaian terhadap pengelolaan serta penggunaan ruang laut guna memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku serta dampaknya terhadap lingkungan.
Audit ini memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya memastikan kesesuaian dengan peraturan, mengidentifikasi potensi konflik antar kegiatan di laut, meningkatkan efisiensi pengelolaan, serta melindungi lingkungan laut dari dampak negatif aktivitas manusia.
“Audit ini penting agar kita bisa mengetahui secara menyeluruh dampak dari pembangunan ilegal ini, apakah sudah sesuai dengan aturan atau malah merusak ekosistem laut,” tegas Riyono.
Ia juga mengingatkan bahwa regulasi yang ada, seperti Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 dan PP Nomor 32 Tahun 2019, memberikan dasar hukum yang jelas untuk membuka kasus ini secara transparan dan menemukan aktor utama di baliknya.
“KKP sudah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyelesaikan kasus ini secara terang benderang. Ada amanat waktu tiga bulan untuk menuntaskan permasalahan ini,” pungkasnya.
Dengan adanya desakan Audit Tata Ruang Laut, diharapkan penyelesaian kasus pagar laut ilegal ini dapat memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang (RED).
Discussion about this post