JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Kelangkaan gas LPG 3 Kg atau yang dikenal dengan sebutan gas melon kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi XII DPR RI, Meitri Citra Wardani, menyampaikan keprihatinannya atas kesulitan yang dihadapi masyarakat dalam memperoleh gas melon di warung-warung sejak kebijakan pelarangan penjualan di tingkat pengecer diberlakukan. Meskipun demikian, Meitri memahami alasan di balik kebijakan tersebut, yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Meitri menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan sistem distribusi LPG 3 Kg agar lebih terkontrol dan tepat sasaran, serta untuk memastikan harga gas melon sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat melindungi konsumen, khususnya rumah tangga dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Namun, Meitri juga menyoroti adanya penurunan kuota subsidi LPG 3 Kg untuk tahun 2025 yang lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2024, distribusi LPG 3 Kg tercatat mencapai 414.134 metrik ton, namun kuota untuk 2025 hanya 407.555 metrik ton, yang berimbas pada kelangkaan gas melon di pasaran.
“Proses transisi ini perlu segera diselesaikan agar kelangkaan gas di tingkat pengecer bisa teratasi sebelum Ramadan. Kita tahu bahwa kebutuhan masyarakat akan energi akan meningkat saat bulan puasa,” ujarnya, Senin (3/2/2024).
Meitri juga menekankan pentingnya keberadaan warung pengecer yang selama ini menjadi saluran penting bagi distribusi LPG 3 Kg. Ia mengungkapkan bahwa warung pengecer memiliki tempat khusus di hati masyarakat, karena selain lebih mudah diakses, keberadaan mereka juga membantu mencegah antrean panjang di pangkalan resmi. Oleh karena itu, DPR mendorong agar pemerintah segera memfasilitasi pendaftaran warung pengecer sebagai mitra penyalur resmi agar kelangkaan LPG 3 Kg dapat segera diatasi.
“Proses pendaftaran warung pengecer sebagai pangkalan resmi harus difasilitasi dan diawasi langsung, agar tidak ada hambatan teknis atau administratif yang menghalangi proses ini,” tandas Meitri (RED).
Discussion about this post