JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan mekanisme baru dalam penerimaan murid baru untuk tahun 2025. Sistem yang kini disebut Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini akan memberlakukan empat jalur penerimaan, menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya.
“Ada empat jalur penerimaan dalam SPMB 2025. Pertama, jalur domisili. Kedua, jalur prestasi. Ketiga, jalur afirmasi. Dan keempat, jalur mutasi,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam keterangannya di Jakarta. Kamis (30/01/2025).
Salah satu perubahan paling signifikan adalah penghapusan istilah zonasi, yang selama ini menjadi jalur utama dalam PPDB. Sebagai gantinya, pemerintah memperkenalkan jalur domisili, yang akan berbasis jarak antara tempat tinggal siswa dengan sekolah tujuan. Perubahan ini dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman publik mengenai sistem penerimaan siswa.
“Kami mengganti nama zonasi menjadi domisili karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat, seolah-olah penerimaan siswa hanya melalui zonasi. Padahal, ada beberapa jalur lainnya,” jelas Mu’ti.
Teknis pelaksanaan dari keempat jalur tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru 2025. Saat ini, regulasi tersebut masih dalam tahap uji publik, yang melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Ombudsman, serta perwakilan kepala dinas pendidikan, kepala sekolah negeri dan swasta, hingga akademisi di bidang pendidikan.
“Kami berharap dari pertemuan ini akan ada masukan yang dapat memperkaya dan menyempurnakan rancangan peraturan menteri tersebut,” tambahnya.
Meski masih dalam tahap finalisasi, rancangan aturan terkait SPMB 2025 telah mendapatkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, regulasi ini juga telah dikomunikasikan dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
“Secara substansi, aturan ini sudah disetujui,” tegas Mu’ti.
Dalam waktu dekat, Kemendikdasmen juga akan melakukan diskusi lebih lanjut dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk memastikan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam implementasi sistem baru ini. Diharapkan, kebijakan ini dapat berjalan lancar dan efektif dalam meningkatkan pemerataan akses pendidikan di Indonesia (RED).
Discussion about this post