JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti nama sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025. Perubahan ini bukan sekadar pergantian istilah, tetapi juga upaya meningkatkan kualitas seleksi penerimaan murid di seluruh jenjang pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa perubahan ini sejalan dengan visi Kemendikdasmen untuk menghadirkan pendidikan berkualitas bagi semua.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan kesempatan pendidikan terbaik. Beberapa kelemahan dalam sistem PPDB sebelumnya perlu diperbaiki melalui SPMB,” ujar Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Empat Jalur Seleksi SPMB 2025
SPMB 2025 akan tetap mempertahankan empat jalur seleksi penerimaan murid baru, yaitu:
✅ Jalur Domisili, berdasarkan lokasi tempat tinggal calon murid
✅ Jalur Afirmasi, bagi siswa dari keluarga kurang mampu
✅ Jalur Mutasi, untuk siswa yang berpindah domisili karena tugas orang tua
✅ Jalur Prestasi, bagi siswa dengan pencapaian akademik dan non-akademik unggul
Syarat Pendaftaran yang Lebih Diperketat
Kemendikdasmen juga menetapkan persyaratan lebih spesifik bagi calon murid di setiap jenjang pendidikan.
📌 SD: Usia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2025, dengan pengecualian bagi anak berbakat istimewa yang sudah berusia 5 tahun 6 bulan berdasarkan rekomendasi psikolog profesional.
📌 SMP: Usia maksimal 15 tahun dan telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.
📌 SMA/SMK: Usia maksimal 21 tahun dan telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta kualitas pendidikan sejak proses penerimaan murid baru. Kemendikdasmen juga akan mengawasi penerapan sistem ini untuk menghindari kecurangan dan penyalahgunaan aturan (RED).
Discussion about this post