JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-XXII/2024, kepastian hukum terkait pelantikan 51 kepala desa terpilih di Kabupaten Banjarnegara akhirnya terjawab. Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), keputusan diambil untuk melantik para kepala desa tersebut pada Januari 2025.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Penjabat (Pj) Bupati Banjarnegara, M. Asrofi, S.Sos., M.Si., Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Ketua Komisi 1, Kabag Hukum Kabupaten Banjarnegara, dan perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades). Kepala desa terpilih juga hadir didampingi tim penasihat hukum yang terdiri dari David Khan, Sugeng Riyadi, serta Andre Darmawan, bersama seluruh timnya.
Keputusan ini memberikan angin segar bagi masyarakat Banjarnegara dan kepala desa terpilih yang telah lama menanti pelantikan. Menurut David Khan, salah satu penasihat hukum 51 kepala desa terpilih, pelantikan ini merupakan langkah yang sangat penting untuk memastikan stabilitas pemerintahan desa dan memberikan kepastian hukum.
“Dengan pelantikan ini, hak para kepala desa yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati Banjarnegara tertanggal 1 April 2024 kini diakui sepenuhnya. Keputusan ini juga menjadi solusi setelah proses hukum yang panjang,” jelas David Khan lewat pernyataannya yang diterima Radiant Voice pada Selasa (21/1/2025).
Dengan adanya keputusan ini, seluruh masyarakat Kabupaten Banjarnegara diharapkan dapat kembali fokus pada upaya pembangunan di tingkat desa, di bawah kepemimpinan kepala desa terpilih yang segera dilantik. Pelantikan tersebut direncanakan berlangsung dalam waktu dekat sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Sebagaimana dikabarkan di laman Mahkamah Konstitusi, MK telah memutuskan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (UU 3/2024). Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno pada Jumat (3/1/2025).
Melalui Putusan Nomor 92/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa Pasal 118 huruf e UU 3/2024 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa aturan itu “tidak berlaku bagi desa yang telah melaksanakan pemilihan kepala desa berdasarkan UU 6/2014”.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa secara langsung sudah menjadi tradisi hukum yang diterapkan sejak UU Nomor 5 Tahun 1979 hingga UU Nomor 6 Tahun 2014. Mekanisme ini, menurutnya, merupakan bentuk nyata dari demokrasi di tingkat desa serta otonomi desa.
“Pemilihan kepala desa secara langsung memungkinkan warga desa yang memenuhi syarat untuk menggunakan hak politik mereka, baik sebagai pemilih maupun calon yang dipilih,” ujar Enny.
Ia menambahkan, pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di 96 desa Kabupaten Konawe Selatan pada 24 September 2023 telah memenuhi ketentuan UU 6/2014. Pemilihan tersebut juga diselenggarakan berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri melalui surat edaran tertanggal 14 Januari 2023.
Pelantikan Kades Terpilih Dijamin UU
Dalam pertimbangan hukumnya, Enny merujuk Pasal 38 ayat (1) UU 6/2014 yang mengatur pelantikan kepala desa terpilih oleh bupati atau wali kota paling lambat 30 hari setelah keputusan penetapan hasil pemilihan. Oleh sebab itu, ia menegaskan Pasal 118 huruf e UU 3/2024 tidak dapat digunakan untuk membatalkan pelantikan kepala desa yang telah terpilih melalui pemilihan sah berdasarkan UU 6/2014.
MK menegaskan pentingnya perlindungan dan kepastian hukum bagi calon kepala desa terpilih. Norma transisi yang diatur dalam Pasal 118 huruf e UU 3/2024 dianggap tidak boleh menjadi alasan untuk menunda atau membatalkan pelantikan calon kepala desa yang telah mengikuti mekanisme sesuai aturan.
Dalam putusannya, MK menilai norma tersebut melanggar prinsip keadilan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Mahkamah memutuskan bahwa norma itu inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai sesuai dengan ketentuan putusan.
Dengan demikian, MK memastikan calon kepala desa terpilih tetap memiliki perlindungan hukum atas hak-haknya sesuai aturan yang berlaku saat pemilihan dilaksanakan. Meski amar putusan tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan pemohon, dalil mereka dinyatakan beralasan untuk sebagian (RED).































Discussion about this post