JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) menggelar diskusi bertajuk “Gelanggang Demokrasi Pasca Penghapusan Presidential Threshold (PT)” di Jakarta pada Senin (20/01/2025). Diskusi ini menghadirkan puluhan peserta dari kalangan pegiat pemilu dan mahasiswa, yang membahas implikasi penghapusan ambang batas pencalonan presiden terhadap sistem demokrasi Indonesia.
Direktur BSNPG Partai Golkar, Sanusi, menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan pasal 222 UU Pemilu sudah final dan mengikat. Namun, ia menekankan pentingnya penataan norma politik untuk mencegah dominasi partai tertentu dalam koalisi.
“Koalisi harus adil, misalnya dengan membatasi jumlah partai dalam satu koalisi agar tidak terjadi ketimpangan antara koalisi besar dan kecil,” ujar Sanusi. Ia mengungkapkan bahwa Partai Golkar telah membentuk tim khusus untuk merumuskan langkah-langkah pascaputusan MK, termasuk kemungkinan pengajuan Omnibus Pemilu yang mengatur pemilu presiden, legislatif, dan pilkada secara komprehensif.
Sementara itu, Ketua GPK Su’udi menyambut baik penghapusan ambang batas 20 persen untuk pencalonan presiden. Ia menyebut ini sebagai peluang bagi partai-partai untuk mencalonkan kader terbaik mereka.
“Bagi PPP, ini menjadi angin segar untuk bangkit kembali dan berpeluang masuk parlemen pada Pemilu 2029,” ungkap Su’udi.
Koordinator Nasional KPD, Miftah, menilai putusan MK tersebut sebagai langkah besar menuju demokrasi yang lebih sehat dan inklusif. Ia menyebut penghapusan presidential threshold sebagai wujud kedaulatan rakyat yang sesungguhnya.
“Rakyat kini memiliki lebih banyak alternatif dalam menentukan pemimpin mereka. Ini menghidupkan harapan tentang demokrasi yang esensial,” ujar Miftah.
Miftah juga mendorong penataan sistem pemilu yang lebih sederhana, efisien, dan terjangkau. Menurutnya, reformasi ini harus diarahkan untuk memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.
“Sistem pemilu ke depan harus simpel secara administratif dan murah dari segi pembiayaan,” tutup Miftah, menegaskan pentingnya pendekatan yang lebih inklusif dalam reformasi demokrasi Indonesia (RED).
Discussion about this post