JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait polemik pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, yang diketahui memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB).
Nusron menyebut laporan masyarakat tentang keberadaan sertifikat HGB tersebut sangat penting. Ia berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan terbuka.
“Kami memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi. Kami akan menuntaskan masalah ini dengan setransparan mungkin dan tidak akan ada yang ditutupi,” kata Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Saat ini, Kementerian ATR/BPN tengah berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memetakan batas garis pantai di wilayah tersebut. Langkah ini diperlukan untuk memastikan apakah sertifikat HGB tersebut mencakup wilayah daratan atau laut.
“Kami tidak mau berspekulasi. Besok hasil pemetaan akan keluar, dan kami akan tahu apakah wilayah itu dulunya tambak atau ada perubahan lain yang signifikan,” tambah Nusron.
Dari data yang diungkap Nusron, ada 263 bidang tanah di atas pagar laut yang memiliki sertifikat HGB. Mayoritas sertifikat tersebut dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur (234 bidang), diikuti PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), dan perseorangan (9 bidang). Selain itu, 17 bidang lainnya tercatat memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Keberadaan pagar laut sepanjang 30 kilometer di Kabupaten Tangerang sebelumnya mengejutkan publik. Pemerintah mengaku tidak mengetahui pemilik pagar tersebut hingga isu ini mencuat.
Merespons kegaduhan ini, TNI langsung menurunkan personelnya untuk membongkar pagar. Namun, langkah tersebut sempat menuai kritik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena dianggap kurang koordinasi.
Meski demikian, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan bahwa tindakan pembongkaran tetap dilanjutkan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo. “Lanjut, sudah perintah presiden,” ujar Agus melalui pesan singkat kepada wartawan, Minggu (19/1/2025).
Nusron menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil jika ditemukan pelanggaran dalam penerbitan sertifikat HGB di wilayah laut. “Jika ada pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan temuan-temuan terkait masalah agraria yang mencurigakan. “Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga transparansi pengelolaan tanah dan wilayah,” ucap Nusron.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen menuntaskan kasus ini dalam waktu dekat dan memastikan tidak ada lagi polemik serupa di masa depan. Langkah ini, menurut Nusron, menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola agraria yang lebih baik dan berkeadilan (RED).
Discussion about this post