JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Forum Komunikasi Calon Dewan Kota Jakarta periode 2024-2029 berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 854 tentang pengangkatan Dewan Kota, yang mereka nilai cacat prosedural dan administrasi.
Menurut H. Nurhasan, juru bicara Forum Komunikasi, proses penetapan calon terpilih tidak sesuai dengan regulasi. “Penetapan ini dilakukan tanpa melibatkan persetujuan DPRD, padahal itu diatur jelas dalam Perda No. 6 Tahun 2011,” ungkap Nurhasan dalam keterangan persnya di Jakarta, pada Selasa (7/1/2025).
Forum Komunikasi membeberkan beberapa fakta yang menjadi dasar gugatan mereka. H.Nurhasan menyebut tiga point dari dasar gugatan mereka. Pertama, SK Gubernur No. 854 tertanggal 23 Desember 2024 tidak melibatkan DPRD, khususnya Komisi A, sebagaimana diatur dalam Perda No. 6 Tahun 2011. Kedua, prosesnya pengukuhannya kilat di mana selang sehari setelah SK diterbitkan, undangan pengukuhan bagi Dewan Kota sudah diedarkan, yaitu pada 24 Desember 2024.
“Serta Pemkot Jakarta hanya menghubungi calon terpilih melalui komunikasi pribadi tanpa proses transparan,”ujar H.Nurhasan.
“Kami merasa dirugikan karena proses ini tidak mencerminkan prinsip tata kelola yang baik. Gugatan ini adalah upaya kami untuk memperjuangkan keadilan,” imbuh H. Nurhasan.
Dukungan dari DPRD
Forum Silaturahmi Calon Dewan Kota telah melakukan kunjungan ke DPRD DKI Jakarta untuk mencari dukungan. Dalam kunjungan tersebut, mereka bertemu dengan Ongen Sangaji, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Partai Nasdem.
Ongen menilai proses penetapan Dewan Kota penuh kejanggalan. “Ada banyak prosedur yang diabaikan, dan ini melanggar aturan. Jika diperlukan, saya siap menjadi saksi di PTUN,” ujar Ongen.
Dukungan juga datang dari anggota Fraksi PKB Komisi A DPRD, M. Fuadi Lutfi dan Hery Kustanto. Keduanya berharap gugatan ini menjadi langkah awal untuk menciptakan proses seleksi yang lebih transparan di masa depan.
Saat ini, Forum Komunikasi sedang mempersiapkan dokumen hukum untuk mengajukan gugatan resmi. Mereka berharap gugatan tersebut dapat membatalkan SK Gubernur No. 854 dan membuka jalan bagi proses seleksi ulang yang sesuai regulasi.
“Kami ingin memastikan bahwa keputusan pemerintah dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas. Ini bukan sekadar perjuangan pribadi, tetapi juga demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan,” tutur Nurhasan.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi titik balik dalam proses penetapan Dewan Kota yang lebih baik ke depannya. Para calon berharap gugatan mereka tidak hanya membawa keadilan, tetapi juga mendorong reformasi dalam tata kelola pemerintah daerah (RED).
Discussion about this post