JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Anwar Sadad, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pengurusan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyebutkan fokus pemanggilan adalah menelusuri kemungkinan aliran dana kepada Anwar.
“Terkait aliran dana kepada saudara AS, ditunggu saja. Dalam waktu dekat akan segera dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Asep kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/11).
KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, termasuk staf Sekretariat DPRD Jatim dan beberapa pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap aliran dana dan aset yang dimiliki oleh para tersangka.
“Didalami terkait hubungan mereka dengan para tersangka dan pengetahuan mereka terkait aset yang dimiliki oleh para tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa, Jumat (15/11).
Selain itu, tujuh anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 turut diperiksa terkait proses penganggaran, pencairan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas). Pemeriksaan ini mencakup sejumlah tokoh, termasuk Bambang Rianto dan Bayu Airlangga.
“Didalami terkait penganggaran, pencairan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana hibah untuk kelompok masyarakat yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur,” tambah Tessa.
Kasus pengurusan dana hibah di Jatim ini telah menyeret 21 tersangka, terdiri atas empat penerima dan 17 pemberi. Dari para penerima, empat merupakan penyelenggara negara, sementara pemberi terdiri atas 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara lainnya.
KPK menyebut pengusutan ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. “Penetapan ini hasil pengembangan kasus sebelumnya, di mana kami melihat pola korupsi yang melibatkan banyak pihak,” jelas Tessa.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana hibah yang berasal dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat melalui kelompok-kelompok tertentu, namun diduga disalahgunakan.
KPK memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengungkap jaringan yang terlibat. “Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini agar tidak ada lagi penyalahgunaan dana publik yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” tegas Asep.
Hingga kini, status hukum Anwar Sadad belum diputuskan. Namun, pemanggilan dirinya diharapkan dapat membuka informasi lebih luas mengenai dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain (RED).
Discussion about this post