SURABAYA, RADIANTVOICE.ID – Mediator Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya menyatakan bahwa pemotongan upah sepihak yang dilakukan CNN Indonesia terhadap karyawan Miftah Faridl melanggar hukum ketenagakerjaan. Dalam anjurannya, mediator meminta perusahaan mengembalikan selisih upah yang dipotong selama Juni hingga Agustus 2024.
“Pemotongan upah tanpa persetujuan pekerja melanggar Pasal 88A ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” ungkap mediator Nurul Qomariyah dalam dokumen resmi anjuran tersebut.
Mediator juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp400 juta. CNN Indonesia disebut gagal menunjukkan bukti kesepakatan antara pekerja dan manajemen selama proses mediasi.
Miftah Faridl, yang telah bekerja di CNN Indonesia selama sembilan tahun, mengaku kecewa dengan tindakan manajemen.
“Anjuran ini membuktikan bahwa manajemen keliru. Kembalikan saja hak saya sesuai anjuran Disnaker,” tegas Faridl.
Faridl juga mengkritik kebijakan perusahaan yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai yang diusung dalam pemberitaan mereka. “Berita soal demokrasi dan hak asasi manusia di CNN Indonesia tidak berarti jika manajemennya sendiri melanggar hak pekerja,” tambahnya.
Kuasa hukum Faridl dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, Fatkhul Khair, menyebutkan bahwa pihak CNN Indonesia mencoba menawarkan kompensasi sebagai pengganti pengembalian upah. Namun, kompensasi ini ditolak karena dianggap sebagai “uang bungkam.”
“Klien kami hanya meminta haknya dikembalikan, bukan uang lebih. Perjuangan ini soal martabat pekerja, bukan sekadar soal nominal,” kata Fatkhul.
Dalam tiga kali mediasi, manajemen CNN Indonesia disebut tidak dapat menunjukkan peraturan perusahaan atau bukti kerugian yang menjadi dasar pemotongan upah. “Mereka gagal membuktikan argumen hukum dan dokumen pendukung, yang sangat mendasar dalam perselisihan ini,” ungkap Fatkhul.
Kasus ini menjadi perhatian karena pemotongan upah sepihak diikuti oleh pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Faridl dan tujuh pekerja lainnya. Mereka meyakini PHK ini berkaitan dengan pembentukan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), serikat pekerja yang mereka dirikan.
“PHK ini adalah buntut dari perlawanan kami terhadap pemotongan upah dan keberanian mendirikan serikat pekerja,” ujar Faridl.
Mediator Disnaker memberi waktu 10 hari kepada kedua pihak untuk merespons anjuran ini. Jika anjuran tidak diterima, kasus dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri.
Fatkhul berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi CNN Indonesia dan perusahaan lain untuk memahami regulasi ketenagakerjaan. “Manajemen harus belajar bahwa keputusan terkait pekerja tidak bisa diambil secara semena-mena,” pungkasnya.
Kasus ini mencerminkan pentingnya perlindungan hak pekerja dan keberadaan serikat pekerja sebagai garda depan perjuangan karyawan. “Semoga ini menjadi momentum bagi pekerja media lainnya untuk bersatu memperjuangkan hak mereka,” ujar Andre Yuris, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya (RED).
Discussion about this post