Oleh: Dwiki Setiyawan*)
Pada perhelatan Pileg & Pilpres 14 Februari 2024 silam, sebagai Ketua KPPS, saya memberi kesempatan pemilih yang gunakan hak pilihnya untuk berfoto ria. Baik dengan cara selfie maupun dipotretkan. Tujuannya, agar mereka, terutama generasi milineal, bisa unggah dan mejeng di media sosial 🤓
Ini selfie saat mereka akan memasukkan surat suara yang telah dicoblos ke kotak yang telah disediakan lho. Biasanya kan mereka berfoto di lokasi tempat pemungutan suara (TPS) usai mencelupkan ujung jari ke tinta
Tidak ada larangan terkait hal tersebut. Asalkan, momen berfoto tidak mengganggu kelancaran lalu lalang pemilih di belakangnya. Ya, pintar-pintarnya Ketua KPPS lihat situasi dan kondisi sahaja
“Wong Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota atau pejabat tinggi lainnya bisa kok di foto saat akan memasukkan surat suara, tentunya orang kebanyakan pun bisa juga,” ujar saya di rapat internal dan gladi bersih malam hari sebelum Hari-H, seraya menandaskan, “Ini era baru milineal, di mana orang kadang perlu menunjukkan eksistensinya di media sosial”
Praktik yang dikemukakan di atas, hakikatnya simbiosis mutualisma. Kerjasama saling menguntungkan. Antara pemilih dengan KPPS
Bagi pemilih, dengan diberi kelonggaran berfoto mereka bukan hanya bisa eksis di media sosial, namun juga memiliki dokumentasi kepemiluan pribadi. Sedangkan bagi KPPS sebagai penyelenggara pemilihan, mungkin TPS-nya jadi lebih dikenal publik. Di samping itu, memiliki dokumentasi di ranah maya
Rabu besok, 27 November 2024, saya kembali didaulat warga sebagai Ketua KPPS 057 Kalisari Pasar Rebo Jakarta Timur. Even Pilgub/Wagub Provinsi DKI Jakarta 2024
Sebagaimana Pileg/Pilpres Februari 2024 sebelumnya, kali ini pun saya persilakan para pemilih di TPS kami untuk berfoto ria… Lantaran ini merupakan “pesta demokrasi warga”. Warga berdaulat, maka negara pun kuat. Begitulah semestinya.
.
Jakarta Timur, 26 November 2024
.
*Penulis punya passion fotografi. Dan masih suka baca buku, serta sesekali menuangkan ide ke bentuk tulisan
Discussion about this post