JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – DPR RI bersama pemerintah tengah mempersiapkan program Pengampunan Pajak atau tax amnesty jilid III. Rencana tersebut diawali dengan dimasukkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menjelaskan bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR secara mendadak memasukkan RUU ini dalam daftar panjang (long list). Komisi XI kemudian mengambil inisiatif menjadikan RUU ini sebagai prioritas mereka di tahun mendatang.
“Sebagai Ketua Komisi XI yang bermitra dengan Menteri Keuangan, di mana ada Direktorat Jenderal Pajak, kami berinisiatif mengusulkan ini sebagai prioritas di 2025,” ujar Misbakhun saat ditemui di Kementerian PPN/Bappenas, Selasa (19/11/2024).
RUU tersebut kemungkinan besar akan mulai dibahas tahun depan. Namun, sektor-sektor yang akan mendapat pengampunan pajak belum ditentukan. “Sektor apa saja yang akan dicakup, perlindungan apa saja, nanti kita bicarakan bersama pemerintah,” tambahnya.
Misbakhun menanggapi pernyataan pemerintah sebelumnya yang menyebut tidak akan ada lagi program tax amnesty. Ia menegaskan bahwa kondisi sekarang berbeda karena berada di bawah kepemimpinan pemerintahan baru.
“Pemerintahan ini adalah pemerintahan yang baru. Visi-misi pemerintahan baru tentu harus kita amankan. Kalau memang ada tax amnesty, ya kita harus ada,” katanya menegaskan.
Program Pengampunan Pajak pertama kali diadakan pada 2016 dengan klaim hanya dilakukan sekali. Namun, pemerintah kembali meluncurkan tax amnesty jilid II pada 2022 melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kini, jilid III sedang direncanakan.
Misbakhun mengungkapkan tujuan dari tax amnesty adalah untuk membina wajib pajak agar lebih patuh dan memberikan solusi bagi mereka yang memiliki kesalahan di masa lalu.
“Kita tetap berusaha membina wajib pajak agar patuh, tetapi pada saat yang sama kita juga harus memberikan peluang untuk mengatasi kesalahan masa lalu. Maka amnesty ini adalah salah satu jalan keluar,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa program ini tidak hanya bermanfaat bagi wajib pajak, tetapi juga penting untuk meningkatkan basis pajak yang lebih luas di masa depan. Pemerintah diharapkan dapat segera mematangkan mekanisme dan cakupan sektor yang terlibat dalam kebijakan ini.
Dengan persiapan yang matang, program Pengampunan Pajak jilid III diharapkan mampu mendukung penerimaan negara sekaligus memperbaiki kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan (RED).
Discussion about this post