JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Muhamad Sattu Pali, menanggapi viralnya kabar yang menyebutkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah membatalkan Surat Keputusan (SK) Menkumham terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia. Sattu Pali menyebut berita tersebut sebagai hoax yang cenderung menyesatkan.
“Berdasarkan informasi detail yang kami dapat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, sidang perkara ini baru akan disidangkan pertama kali pada Rabu, 20 November 2024,” ujar Sattu Pali dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Isu ini sebelumnya dimuat dalam sebuah berita yang termuat di situs Viral Media Indonesia. Berita ini kemudian viral dan diangkat berbagai media online pada 12 November 2024. Dalam pemberitaan tersebut, diklaim bahwa PTUN telah membatalkan SK Menkumham terkait AD/ART Golkar, dan hal ini memicu kehebohan di kalangan publik.
Sattu Pali menjelaskan bahwa berita tersebut keliru dan tidak memiliki dasar hukum. “Berita yang menyatakan adanya putusan pembatalan itu adalah hoax yang tendensius,” tegasnya.
Disebutkan bahwa Muhammad Kadafi, kuasa hukum dari M. Ilhamsyah Ainul Mattimu, adalah pihak yang mengajukan gugatan pembatalan SK Menkumham. Namun, hingga saat ini, menurut Sattu Pali, PTUN Jakarta belum mengeluarkan putusan apapun terkait perkara tersebut.
“Kami pastikan bahwa Hakim PTUN Jakarta belum pernah mengeluarkan putusan yang mengabulkan gugatan yang membatalkan SK Menkumham tentang AD/ART Partai Golkar,” kata Sattu Pali.
Menurutnya, informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta menunjukkan bahwa gugatan Ilhamsyah baru akan masuk pada tahap sidang pertama. Proses hukum yang dijalani pun belum sampai pada tahap putusan, sehingga klaim yang tersebar dinilai sangat menyesatkan.
Sattu Pali juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah meninjau berkas gugatan Ilhamsyah. Ia menilai gugatan tersebut lemah dan yakin akan ditolak PTUN karena SK Menkumham terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar telah melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami telah mempelajari dengan saksama isi gugatan dari sdr. Ilhamsyah dan yakin PTUN akan menolaknya. Menkumham RI sudah memenuhi seluruh aspek hukum dalam menerbitkan SK tersebut,” ujar Sattu Pali.
Menurutnya, proses pengesahan perubahan AD/ART Partai Golkar oleh Menkumham telah sesuai dengan semua aturan yang berlaku, termasuk asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). Oleh karena itu, pihak Golkar yakin bahwa pengadilan akan memberikan putusan yang adil sesuai hukum.
Sattu Pali mengimbau masyarakat agar tidak mudah termakan oleh berita yang belum jelas sumbernya. Ia berharap agar publik dapat menyikapi informasi yang beredar dengan lebih bijaksana dan berhati-hati.
“Ini hoax yang berpotensi menyesatkan masyarakat. Kami harap publik tidak langsung percaya pada informasi tanpa bukti yang sahih,” tutupnya (RED).
Discussion about this post