JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Founder Indonesia Mampu, Endah Cahya Immawati, mengungkapkan perlunya percepatan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang hingga kini belum disetujui DPR RI. Dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (14/11/2024), Endah menyoroti pentingnya regulasi ini sebagai langkah perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) yang masih rentan menghadapi ketidakpastian hukum di Indonesia.
Endah menjelaskan bahwa para pekerja rumah tangga membutuhkan payung hukum yang jelas agar terhindar dari eksploitasi dan pelecehan di tempat kerja. Menurutnya, pekerja rumah tangga sering kali menghadapi jam kerja panjang, upah yang tidak sesuai, serta risiko kekerasan baik secara fisik maupun psikologis.
“RUU PPRT sangat penting untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang layak bagi PRT, sehingga mereka tidak terjebak dalam posisi yang rentan,” ujarnya.
Lebih jauh, Endah menegaskan bahwa RUU PPRT ini tidak hanya menguntungkan pekerja rumah tangga, tetapi juga memberi manfaat bagi para pemberi kerja atau majikan. Dengan adanya aturan yang jelas, hubungan antara pekerja dan majikan dapat terjalin lebih profesional dan harmonis.
“RUU ini tidak serta merta hanya memberikan keuntungan bagi PRT, tapi juga untuk pemberi kerja,” kata aktivis perempuan yang juga pernah terlibat langsung advokasi PRT melalui Jala PRT.
Endah menjelaskan, RUU PPRT akan mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak secara seimbang, termasuk dalam hal kapasitas kerja PRT yang diharapkan lebih baik. Regulasi ini memungkinkan pemberi kerja mendapatkan layanan yang lebih berkualitas karena PRT akan dibekali dengan keterampilan yang memadai. Dengan begitu, kesalahpahaman yang sering terjadi bisa diminimalisir.
Di dalam RUU tersebut, juga terdapat aturan yang mengatur sanksi bagi pekerja rumah tangga jika terbukti melakukan tindakan kriminal atau lalai dalam tugasnya. Endah menilai bahwa ini adalah langkah positif untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi majikan, sehingga kedua pihak saling mendapatkan manfaat dari hubungan kerja tersebut.
RUU PPRT juga menekankan pentingnya keseimbangan dalam menentukan upah. Hal ini, menurut Endah, akan memberikan solusi bagi majikan yang mungkin memiliki keterbatasan finansial tetapi tetap membutuhkan bantuan tenaga kerja rumah tangga.
“Tentu hal ini harus ada titik temu agar kedua belah pihak saling diuntungkan,” tambahnya.
Tidak hanya menguntungkan secara finansial, RUU PPRT juga berperan dalam membangun keadilan sosial bagi pekerja di sektor informal. Endah mengungkapkan bahwa pengabaian terhadap RUU ini hanya akan memperpanjang ketidakadilan yang selama ini dirasakan para pekerja rumah tangga, yang merupakan kelompok rentan dalam masyarakat.
Lebih lanjut, Endah berharap DPR RI segera menyadari pentingnya RUU PPRT sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi hak asasi manusia, khususnya di sektor yang sering dipandang sebelah mata. Dengan demikian, kesejahteraan para pekerja rumah tangga dapat diutamakan tanpa mengorbankan kenyamanan pihak pemberi kerja.
Menurut Endah, pengesahan RUU ini merupakan salah satu wujud komitmen Indonesia dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara, terlepas dari profesi yang mereka jalani.
“RUU ini akan mengangkat martabat para pekerja rumah tangga, sehingga mereka merasa terlindungi dan dihargai,” tegasnya.
Endah pun menutup dengan harapan agar DPR RI segera memprioritaskan pembahasan RUU PPRT. “RUU ini memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak dengan menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan adil,” pungkasnya, menegaskan kembali pentingnya regulasi ini bagi masa depan sektor pekerja rumah tangga di Indonesia (RED).
Discussion about this post