JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Reni Astuti, mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam rapat bersama Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dan sejumlah organisasi lainnya di Jakarta. Menurutnya, RUU ini diperlukan untuk memastikan perlindungan hukum yang layak bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Reni menyoroti pentingnya pengakuan profesi dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga dalam RUU PPRT. “RUU PPRT ini bertujuan memberikan pengakuan dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga agar mereka tidak lagi rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa aturan larangan yang lebih tegas perlu dimasukkan dalam RUU tersebut.
Dalam rapat tersebut, Reni menyampaikan bahwa perlindungan pekerja rumah tangga merupakan bagian dari amanat UUD 1945 untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia. “Negara wajib melindungi semua warganya, termasuk pekerja rumah tangga yang sering kali tidak mendapatkan hak-hak yang layak,” tegasnya. Fraksi PKS, lanjutnya, sudah berkomitmen sejak Maret 2023 untuk mendukung percepatan pengesahan RUU ini.
Reni juga mengingatkan bahwa pekerja rumah tangga rawan menjadi korban kekerasan dan perdagangan orang akibat kurangnya regulasi yang mengikat. “Sering kita dengar pekerja rumah tangga menjadi korban perdagangan orang. Ini harus dihentikan, dan RUU PPRT bisa menjadi solusi konkret,” imbuhnya.
Ia juga mengakui bahwa pengaturan terkait larangan masih perlu diperjelas dalam RUU PPRT. Aturan yang ada baru mencakup hak dan kewajiban pekerja, namun belum mengatur secara spesifik larangan yang penting untuk melindungi mereka. “Larangan ini krusial untuk memastikan tidak ada lagi tindakan semena-mena terhadap pekerja rumah tangga,” ungkapnya.
Reni berharap agar kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga dapat ditekan dengan adanya regulasi ini. “Banyak sekali perlakuan tidak layak terhadap pekerja rumah tangga yang sering kali tidak terungkap. Ini adalah masalah yang sangat perlu diatasi melalui RUU ini,” jelasnya.
Ia membagikan pengalamannya saat bertugas di DPRD Surabaya, di mana ia pernah menerima aksi demo dari Jala PRT dengan tuntutan serupa. “Dulu di Surabaya, saya pernah bertemu langsung dengan rekan-rekan Jala PRT yang memperjuangkan hal ini, dan sekarang kita bertemu lagi untuk mendorong perlindungan yang lebih kuat bagi mereka,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Reni juga menyampaikan perlunya penguatan pada aspek larangan dalam RUU PPRT agar kasus-kasus seperti kekerasan dan perdagangan orang dapat dicegah secara efektif. Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan komitmen PKS untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi seluruh pekerja.
Reni mengingatkan bahwa anggaran untuk sektor perlindungan pekerja rumah tangga harus diprioritaskan agar RUU PPRT bisa diterapkan secara optimal. “Negara harus berinvestasi dalam perlindungan yang layak bagi pekerja rumah tangga. Ini adalah hak yang sudah seharusnya mereka miliki,” ujarnya.
Menurut Reni, dukungan dan keterlibatan masyarakat dalam percepatan pengesahan RUU PPRT sangat diperlukan. “Saya harap kita semua bisa bersinergi untuk mewujudkan hak-hak pekerja rumah tangga yang selama ini sering diabaikan,” ucapnya.
Di akhir pernyataannya, Reni menekankan bahwa RUU PPRT ini adalah bagian dari upaya menjaga kesejahteraan pekerja rumah tangga. “Kesejahteraan mereka harus menjadi prioritas. Pekerja rumah tangga adalah bagian dari bangsa kita, dan mereka berhak mendapatkan perlindungan yang layak,” pungkasnya (RED)































Discussion about this post