JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk yang beredar di Indonesia sejak 18 Oktober 2024. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan dan implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. “Kami melaksanakan pengawasan ini secara serentak mulai 18 Oktober 2024,” jelas Kepala BPJPH, Haikal Hassan, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/10/2024) lalu.
Haikal Hassan menekankan pentingnya sertifikasi halal sebagai perlindungan bagi konsumen dan mengingatkan para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produknya. “Awas lu ye, para pelaku usaha segera daftarkan produknya yang belum bersertifikat halal, kalo kagak gue sanksi,” ujar pria yang kerap disapa Babe Haikal ini.
Dalam upaya pengawasan, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil Pengawas JPH yang akan bertugas memantau kepatuhan pelaku usaha dalam hal sertifikasi halal. Selain itu, mereka akan memberikan edukasi dan imbauan langsung kepada para pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban tersebut. “BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH karena sesuai regulasi, pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH,” lanjut Haikal.
Sebagai sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal, BPJPH akan memberikan tindakan tegas berupa peringatan tertulis dan penarikan produk dari peredaran. “Sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran ini berupa sanksi administratif atau penarikan produk dari pasar, termasuk penutupan usaha bagi restoran dan kafe skala menengah ke atas,” terang Haikal.
Untuk mendukung proses sertifikasi, BPJPH menyediakan berbagai kemudahan, termasuk layanan pendaftaran sertifikasi halal on the spot di berbagai lokasi strategis, seperti mall, pasar, hingga pusat-pusat perbelanjaan. Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi SIHALAL secara online. “Pelaku usaha dapat dengan mudah mengakses aplikasi SIHALAL melalui link ptsp.halal.go.id,” jelas Haikal.
BPJPH juga melibatkan masyarakat dalam pengawasan dengan menyediakan fitur pengaduan di situs resmi BPJPH, di mana masyarakat dapat melaporkan pelanggaran terkait produk halal. “Kami mengundang masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan pelanggaran agar produk yang beredar aman dan halal,” ucap Haikal.
Sebelumnya, BPJPH telah melakukan sosialisasi secara masif di berbagai daerah di Indonesia, termasuk kegiatan Kampanye Mandatori Halal yang digelar di 1.012 titik pada Maret 2023. Kampanye ini berhasil mencatatkan rekor di MURI sebagai salah satu upaya terbesar dalam edukasi halal di Tanah Air (RED).
Discussion about this post