JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Pendaftaran gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi terdaftar hari ini dengan nomor 400/G/TF/2024/PTUN.Jkt. Gugatan ini diajukan oleh Andi Syafrani, peserta seleksi calon anggota Kompolnas periode 2024-2028.
Gugatan ini ditujukan kepada Panitia Seleksi (Pansel) Kompolnas yang diketuai oleh Prof. Hermawan Sulistyo serta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Menurut Andi, gugatan ini merupakan kelanjutan dari keberatan yang sebelumnya telah ia ajukan.
Keberatan Andi berkaitan dengan perubahan status salah satu peserta seleksi yang lolos dalam 12 besar. Peserta tersebut awalnya masuk kategori Pakar Kepolisian, namun diubah menjadi Tokoh Masyarakat di akhir proses seleksi.
“Sejak awal, peserta sudah dibagi menjadi dua kategori, yaitu Tokoh Masyarakat dan Pakar Kepolisian. Namun tiba-tiba, di akhir seleksi, status salah satu peserta diubah, sehingga kesempatan calon lain dari unsur Tokoh Masyarakat hilang,”kata Andi di Jakarta, Kamis (24/10/2024)
Karena Presiden terlibat dalam pengangkatan hasil seleksi Pansel, ia turut digugat. Menurut Andi, tujuan gugatan ini untuk memastikan bahwa tidak ada tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Pansel.
“Kami meminta agar usulan Pansel kepada Presiden dibatalkan, dan Presiden diminta untuk membentuk Pansel baru yang akan mengulang tahapan akhir seleksi,” tambah Andi.
Selain itu, Andi juga meminta agar proses pemilihan anggota Kompolnas ditunda sampai putusan hukum dari PTUN berkekuatan tetap. “Kami berharap, langkah hukum ini dihormati oleh semua pihak, karena ini adalah bagian dari negara hukum,” katanya.
Andi menegaskan bahwa tindakan Pansel dalam kasus ini telah melanggar prinsip hukum pemerintahan. Ia berharap bahwa gugatan ini bisa menjadi preseden yang memastikan seleksi anggota Kompolnas berjalan sesuai aturan dan adil bagi semua peserta.
Selain Andi, beberapa peserta lain yang ikut dalam seleksi juga mengajukan keberatan serupa dan mungkin akan mengikuti langkah Andi dengan mengajukan gugatan. “Ini adalah kesempatan bagi Presiden untuk mengevaluasi Pansel agar bekerja lebih independen dan profesional,” tutup Andi (RED).
Discussion about this post