JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Dalam diskusi di salah satu podcast, Mahfud MD kembali menyampaikan pandangannya terkait proses transisi kepemimpinan di Indonesia dan kemungkinan mantan pejabat, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, diadili pasca-jabatan mereka.
Menurut Mahfud, kekhawatiran bahwa proses transisi kekuasaan akan terganggu sempat muncul sebelum tanggal 20 Agustus 2024.
“Sebelum putusan MK, ada kekhawatiran bisa terjadi crash landing, ada hambatan atas pelantikan presiden melihat hegemoni politik saat itu. Namun, setelah putusan Mahkamah Konstitusi, rakyat bergerak, dan Pak Jokowi kemudian menghentikan langkah-langkahnya. Maka, saya melihat ini akan menjadi soft landing, Pak Jokowi akan menyelesaikan jabatannya dengan baik,” jelas Mahfud pada Minggu (06/10/2024) di kanal podcast tersebut.
Dia yakin bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024 akan berjalan lancar. “Insyaallah, pelantikan akan berjalan manis dan lancar,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mahfud juga menyinggung diskusi para ahli hukum pidana dan tata negara saat ia berdiskusi di kampus-kampus terkait kemungkinan pengadilan bagi mantan pejabat, termasuk Jokowi dan Gibran. Menurut penuturan Mahfud, para ahli hukum pidana dan tata negara itu membahas konsep untuk mengadili mantan presiden dan pejabat publik yang perlu diadopsi agar ada pembelajaran demokrasi yang lebih sehat di Indonesia. Mahfud mencontohkan kasus di negara-negara seperti Korea Selatan, Malaysia, Thailand, dan Amerika Serikat, di mana mantan presiden atau pejabat publik diadili setelah masa jabatan mereka berakhir.
“Kata ahli hukum pidana dan tata negara itu, sekarang kita harus membangun keadaban baru dalam berdemokrasi dan berhukum. Kita perlu pembelajaran agar budaya ‘mikul duwur, mendem jero‘ yang selama ini menutupi kesalahan pejabat dapat dihilangkan,” cerita Mahfud.
Mereka, kata Mahfud, mengusulkan agar Indonesia meniru langkah negara-negara lain yang berani mengadili mantan pemimpin mereka, seperti yang terjadi di Amerika Serikat dengan Donald Trump atau di Malaysia dengan mantan Perdana Menteri Najib Razak. Mahfud juga menyinggung soal diskusi-diskusi yang telah dilakukan di berbagai kampus dan LSM mengenai hal ini.
“Saya hanya ikut melihat diskusi-diskusi mereka, ada ahli hukum pidana dan tata negara yang sedang menghimpun materi-materi untuk itu. Kita lihat saja perkembangannya ke depan,” katanya, tanpa menjelaskan secara rinci mengenai materi yang disiapkan.
Mahfud MD berharap Indonesia bisa mengadopsi langkah-langkah serupa untuk menciptakan sistem demokrasi yang lebih kuat dan bertanggung jawab (RED).
Discussion about this post