JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) resmi dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pembina DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) masa bakti 2024-2029. Dalam sambutannya, Bamsoet menekankan pentingnya peran advokat dalam penegakan hukum dan keadilan. Ia menegaskan bahwa profesi advokat merupakan garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak individu dan menjamin setiap orang diperlakukan dengan adil di mata hukum.
“Advokat tidak sekadar membela klien, melainkan membela asas kebenaran dan keadilan. Mereka harus menjadi solusi bagi masyarakat yang mencari keadilan, bukan menjadi pemicu dari penyalahgunaan hukum yang semakin marak,” ujar Bamsoet saat menghadiri pengukuhan pengurus DPP KAI di Jakarta, Jumat (27/9/24).
Ia menekankan bahwa advokat memiliki tugas untuk membela hak-hak individu yang seringkali terpinggirkan dalam sistem hukum yang kompleks. Bamsoet juga mengingatkan agar para advokat tidak mempermainkan hukum demi kepentingan pribadi atau politik, melainkan menjadikannya alat untuk menegakkan kebenaran dan keadilan yang sejati.
Pengurus DPP KAI masa bakti 2024-2029 yang hadir antara lain Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai Honorary Chairman, serta Presidium Heru S. Notonegoro, Diyah Sasanti R, Aldwin Rahadian, Pheo M. Hutabarat, Umar Husin, Denny Indrayana, Rizal Haliman, dan beberapa tokoh lainnya.
Bamsoet, yang juga Ketua DPR RI ke-20, menekankan pentingnya peran advokat dalam mendorong kemajuan sistem peradilan di Indonesia. Menurutnya, peran advokat tidak hanya sekedar menyelesaikan kasus-kasus yang ada, tetapi juga sebagai penasihat hukum yang membantu masyarakat memahami aturan hukum yang berlaku secara lebih luas.
“Advokat harus bisa menjadi penasihat yang memberikan panduan hukum yang jelas dan penuh kepastian. Hukum bukanlah seni untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar. Advokat harus memastikan bahwa hukum tetap berfungsi untuk kebaikan bersama,” kata Bamsoet.
Ia menambahkan bahwa tanpa advokat yang kompeten, Indonesia sebagai negara hukum berpotensi menjadi arena yang berbahaya bagi mereka yang tidak memiliki akses dan pemahaman yang baik tentang hukum. Oleh karena itu, peran advokat sangat penting untuk memastikan bahwa setiap individu terlindungi hak-haknya di dalam sistem hukum yang berkeadilan.
Bamsoet juga menekankan bahwa hukum di Indonesia harus mencerminkan sila kelima Pancasila, yaitu “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” Menurutnya, semangat ini harus terus dihidupkan dalam setiap proses penegakan hukum agar Indonesia dapat menjadi negara yang maju dan bermartabat di tengah bangsa-bangsa dunia.
“Hukum harus melindungi hak-hak individu dan entitas, namun tetap memberikan ruang untuk kemajuan. Kita harus memastikan bahwa hukum berfungsi sebagai alat untuk mencapai keadilan, bukan sebagai penghalang bagi kemajuan sosial, ekonomi, dan politik,” lanjut Bamsoet.
Sebagai Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI, Bamsoet mengajak seluruh advokat untuk terus meningkatkan kompetensi mereka dan menjadi bagian dari perubahan positif di bidang hukum. Advokat harus siap menghadapi tantangan masa depan dan mampu memberikan kontribusi signifikan dalam membangun negara hukum yang berkeadilan.
Ia juga mengingatkan bahwa cita-cita besar bangsa Indonesia dalam mencapai Indonesia Maju 2045 sangat bergantung pada peran serta para advokat dalam memperbaiki sistem hukum yang ada. Mereka harus mampu membawa Indonesia menuju peradilan yang lebih transparan, lebih murah, dan lebih mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pada akhirnya, Bamsoet mengakhiri pidatonya dengan harapan bahwa para advokat Indonesia dapat terus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan menjadi pilar yang kuat dalam membangun negara yang lebih baik (RED).































Discussion about this post