JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Dalam sidang paripurna yang berlangsung pada 25 September 2024, Ketua MPR RI ke-16, Bambang Soesatyo, mengumumkan bahwa pimpinan MPR telah menerima dan membahas surat dari Fraksi Partai Golkar mengenai kedudukan hukum pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998. Hasil rapat gabungan pada 23 September lalu menyatakan bahwa pasal tersebut masih berlaku menurut TAP MPR Nomor I/MPR/2003.
“Namun, kami menyatakan bahwa penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP tersebut sudah tidak relevan, mengingat beliau telah meninggal dunia,” jelas Bamsoet dalam pernyataan persnya di Gedung Parlemen, Jakarta.
Ketua MPR juga menyampaikan bahwa surat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang membahas Kedudukan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden K.H. Abdurrahman Wahid menyatakan bahwa kedudukan hukum ketetapan ini sudah tidak berlaku. Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan dalam rapat pimpinan MPR.
Lebih jauh, pimpinan MPR juga menyampaikan bahwa TAP Nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan tidak berlaku, merujuk pada surat dari Menteri Hukum dan HAM. Penegasan ini memberikan kejelasan hukum terkait tuduhan pengkhianatan terhadap Bung Karno.
Bamsoet mengungkapkan, langkah-langkah ini diambil untuk mendukung rekonsiliasi nasional dan meningkatkan persatuan di kalangan rakyat. “MPR adalah rumah kebangsaan yang bertugas merajut berbagai aspirasi dan harapan masyarakat,” katanya.
Pentingnya memberikan penghargaan kepada mantan Presiden Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid sebagai pahlawan nasional ditekankan dalam sidang ini. Bamsoet meminta agar jasa mereka dihargai sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dia juga menyoroti perlunya proses hukum yang adil bagi semua warga negara, mengingatkan bahwa dendam sejarah tidak seharusnya diwariskan kepada generasi berikutnya.
“MPR merupakan perwujudan dari musyawarah seluruh rakyat. Kami berharap dapat terus menjalin persatuan dan harmoni dalam keberagaman,” pungkas Bamsoet, menegaskan komitmen MPR terhadap masa depan bangsa yang lebih baik (RED).
Discussion about this post