BONDOWOSO, RADIANTVOICE.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menekankan pentingnya kepatuhan pasangan calon (paslon) terhadap batasan sumbangan dana kampanye dalam Pilkada 2024. Meski tidak ada batasan maksimal dana kampanye yang boleh diterima secara keseluruhan, namun terdapat aturan ketat mengenai besaran sumbangan yang boleh diterima dari perseorangan dan badan hukum swasta.
“Sesuai PKPU Nomor 14 Tahun 2024, sumbangan dari perseorangan maksimal Rp75 juta secara akumulatif selama masa kampanye. Sedangkan untuk badan hukum swasta, batasannya adalah Rp750 juta,” ujar Komisioner KPU Bondowoso Divisi Teknis Penyelenggara, Abu Sofyan, saat ditemui di kantor KPU Bondowoso, Rabu (25/9/2024).
Ia menegaskan, pembatasan ini diterapkan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses pendanaan kampanye. Abu Sofyan juga mengingatkan, penerimaan dana kampanye harus dicatat dan dilaporkan dengan rinci sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.
“Selain Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang telah diserahkan oleh kedua paslon, selama masa kampanye dari 25 September hingga 23 November, paslon juga diwajibkan menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan laporan penerimaan serta pengeluaran dana kampanye,” jelasnya.
Kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bondowoso telah menyampaikan LADK sebelum berakhirnya masa pelaporan pada 24 September 2024. Laporan ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap paslon satu hari sebelum masa kampanye dimulai.
Abu Sofyan mengatakan, setelah penyerahan LADK, paslon harus mulai membuat pembukuan dan pencatatan terkait penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Ia mengingatkan agar setiap sumbangan yang diterima dicatat dengan baik dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Sumber dana kampanye bisa berasal dari partai politik pengusul, pasangan calon itu sendiri, maupun pihak lain yang tidak melanggar ketentuan. Namun, yang perlu digarisbawahi adalah batasan sumbangan dari perseorangan dan badan hukum swasta harus dipatuhi,” tegas Abu Sofyan.
Meski demikian, KPU Bondowoso belum bisa mengumumkan jumlah LADK yang dilaporkan oleh masing-masing paslon. Sesuai dengan tahapan, pengumuman jumlah LADK baru akan dilakukan pada 28 September 2024. Saat ini, KPU masih memberikan kesempatan bagi paslon untuk memperbaiki LADK mereka hingga 27 September.
“Tanggal 25 sampai 27 September adalah masa perbaikan LADK. Setelah itu, pada 28 September nanti, kami akan umumkan jumlah LADK yang diterima masing-masing paslon,” jelasnya.
Abu Sofyan mengingatkan bahwa KPU akan terus memantau penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dari masing-masing paslon untuk memastikan tidak ada pelanggaran terkait batasan sumbangan. Ia berharap, dengan adanya aturan yang ketat ini, proses kampanye dapat berjalan dengan transparan dan fair.
“Dengan aturan yang jelas dan tegas ini, kami berharap proses kampanye bisa berjalan lebih transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat bisa melihat komitmen para calon dalam menjaga integritas proses Pilkada,” tutup Abu Sofyan (RED).
Discussion about this post