JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Ketua MPR RI ke-16, Bambang Soesatyo, mengumumkan bahwa pimpinan MPR telah menerima surat dari Fraksi Partai Golkar tertanggal 18 September 2024 mengenai kedudukan hukum pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998. Dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR yang berlangsung pada 23 September 2024, disepakati bahwa pasal tersebut masih berlaku berdasarkan TAP MPR Nomor I/MPR/2003.
“Namun, terkait penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP Nomor XI/MPR/1998, secara pribadi Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan, karena beliau sudah meninggal dunia,” ujar Bamsoet usai Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9/24).
Dalam kesempatan yang sama, Bamsoet juga menyampaikan bahwa pimpinan MPR telah menerima surat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengenai kedudukan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI K.H. Abdurrahman Wahid. Dalam kesepakatan Rapat Gabungan Pimpinan MPR, kedudukan hukum Ketetapan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sebelumnya, pimpinan MPR menerima surat dari Menteri Hukum dan HAM yang menjelaskan tentang tidak berlakunya TAP Nomor XXXIII/MPRS/1967. Menurut kesepakatan MPR, TAP MPRS tersebut telah dinyatakan tidak berlaku sesuai ketentuan pasal 6 TAP Nomor I/MPR/2003.
Bamsoet menjelaskan bahwa keputusan-keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional dan menjunjung tinggi nilai persatuan bangsa. MPR dianggap sebagai rumah kebangsaan yang merajut persatuan rakyat Indonesia.
“Kami mendorong agar jasa dan pengabdian dari mantan Presiden Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid, dapat diakui sebagai pahlawan nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Bamsoet juga menekankan pentingnya keadilan hukum bagi seluruh warga negara. Dia mengingatkan bahwa tidak seharusnya ada individu yang harus menjalani sanksi tanpa proses hukum yang adil, menghindari warisan dendam sejarah yang dapat mempengaruhi generasi mendatang.
“Sebagai aktualisasi permusyawaratan seluruh rakyat, MPR memiliki tanggung jawab untuk merajut persatuan dan harapan bangsa,” tutupnya (RED).
			








		    





















                
Discussion about this post