JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polres Sumenep untuk segera memanggil dan memeriksa anggota DPRD Sumenep, ABD Siam, terkait dugaan pemalsuan ijazah.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai bahwa dugaan keterlibatan ABD Siam tidak boleh diabaikan, terutama karena tandatangan yang tercantum di ijazah tersebut adalah milik ABD Siam, selaku Kepala Madrasah Yayasan Nurul Islam.
Sugeng menegaskan bahwa pihak kepolisian harus melakukan penyelidikan mendalam, mengingat kasus ini telah menetapkan Kepala Desa Kangayan, Arsan, sebagai tersangka. Arsan diduga menggunakan ijazah palsu dalam pencalonannya sebagai kepala desa.
“Ini pintu masuk untuk mengusut tuntas pemalsuan dokumen resmi negara,” ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, siapapun yang terlibat dalam pemalsuan ijazah harus diproses sesuai hukum.
“ABD Siam sebagai penandatangan ijazah harus diperiksa dan bertanggung jawab. Polisi harus menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” lanjutnya.
Kasus ini berawal dari pencalonan Arsan sebagai Kepala Desa Kangayan pada tahun 2020, di mana ia diduga menggunakan ijazah atas nama Moh. Yani, tetapi berubah menjadi Arsan. Sugeng menambahkan, meskipun Kades Arsan sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi harus tetap mendalami keterlibatan ABD Siam (RED)
Discussion about this post