SIDOARJO, RADIANTVOICE.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo telah resmi menetapkan dua pasangan calon untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2024. Kedua pasangan tersebut adalah H. Subandi, S.H., M.Kn. yang berpasangan dengan Hj. Mimik Idayana, serta H. Achmad Amir Aslichin, B.PD., S.H. yang berpasangan dengan H. Edy Widodo.
Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Fauzan Adhim, menyerahkan salinan surat keputusan penetapan kepada tim perwakilan dari masing-masing pasangan calon pada Minggu (22/9/2024). Penetapan ini merupakan bagian dari tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Fauzan Adhim menegaskan bahwa proses penetapan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tahapan penetapan peserta pemilihan ini sudah kami laksanakan sesuai perundang-undangan, dan hari ini merupakan bagian penting dari persiapan menuju pemilihan 27 November mendatang,” ungkapnya.
Selain penetapan pasangan calon, KPU Sidoarjo juga mempersiapkan tahap berikutnya, yaitu pengumuman resmi melalui website dan papan informasi di kantor KPU. Informasi ini akan diperluas untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses yang lebih cepat dan mudah terhadap data pemilu.
Anggota Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Teknis Penyelenggara, Haidar Munjid, menyatakan bahwa pengundian nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada 23 September 2024. Pengundian ini merupakan tahap lanjutan yang sangat dinantikan oleh para peserta dan masyarakat.
“Kami akan melakukan pengundian nomor urut sesuai jadwal yang sudah diatur, dan tentunya berharap semua pihak dapat tertib selama proses ini berlangsung,” ujar Haidar. Kegiatan ini akan diadakan di kantor KPU Sidoarjo dengan pengamanan ketat untuk memastikan kelancaran.
Dalam kesempatan yang sama, Haidar Munjid menekankan pentingnya percepatan informasi kepada publik. KPU Sidoarjo berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan informasi kepada masyarakat guna menjamin keterbukaan dan transparansi selama proses pemilihan berlangsung.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2024 akan digelar serentak pada 27 November 2024. KPU berharap pelaksanaan pemilihan ini dapat berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai harapan masyarakat serta pihak terkait.
Selain itu, KPU Sidoarjo juga mengajak semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu ini, baik melalui pengawasan proses tahapan hingga pelaksanaan hari pemungutan suara. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menjaga integritas pemilu.
Dengan dua pasangan calon yang telah ditetapkan, persaingan dalam Pilkada Sidoarjo 2024 diprediksi akan berlangsung ketat, di mana masing-masing pasangan akan berupaya memenangkan hati pemilih dalam beberapa bulan ke depan (RED).
Discussion about this post