JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo memberikan penjelasan terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada pembangunan rumah sendiri. Menurut Yustinus, pajak 2,2 persen hanya berlaku untuk pembangunan rumah dengan luas 200 meter persegi atau lebih.
“Pengenaan PPN KMS sebesar 2,2 persen hanya dikenakan jika luas bangunan mencapai 200 meter persegi atau lebih. Jika luas bangunan di bawah 200 meter persegi, tidak akan dikenakan pajak,” ujar Yustinus melalui akun X-nya, Senin (16/9).
Dia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk mendukung masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Pajak ini hanya berlaku untuk kalangan yang membangun rumah dengan ukuran besar, sedangkan masyarakat menengah ke bawah akan mendapatkan fasilitas untuk membantu kepemilikan rumah,” tambahnya.
Untuk masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah, pemerintah memberikan berbagai fasilitas untuk meringankan beban. Yustinus mengungkapkan, insentif PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) diberikan untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar.
“Dengan fasilitas FLPP, masyarakat berpenghasilan sampai Rp8 juta bisa mendapatkan bantuan KPR dengan bunga maksimal 5 persen dan subsidi DP Rp4 juta,” jelasnya.
Namun, Yustinus juga menginformasikan bahwa tarif PPN untuk pembangunan rumah sendiri akan mengalami kenaikan dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun depan. Kenaikan ini sejalan dengan rencana kenaikan tarif PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025.
“Tarif PPN 12 persen yang akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025 akan membuat tarif PPN membangun rumah sendiri menjadi 2,4 persen,” ungkapnya.
Peraturan ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022, mencakup tidak hanya pembangunan rumah baru tetapi juga perluasan bangunan lama. Syarat utamanya adalah luas bangunan minimal 200 meter persegi.
“Bangunan harus menggunakan bahan seperti kayu, beton, atau baja dan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau kegiatan usaha,” tegas Yustinus.
Dengan demikian, masyarakat yang ingin membangun rumah sendiri dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak perlu khawatir karena mereka tidak akan dikenakan PPN (RED).
Discussion about this post