JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Sebanyak 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi menolak keras pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia yang diadakan pada Sabtu, 14 September 2024, yang memutuskan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin. Penolakan ini muncul karena masa jabatan Arsjad Rasjid berakhir pada tahun 2026 nanti.
Para pengurus Kadin Provinsi yang menyatakan penolakan berasal dari berbagai daerah, seperti Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, dan Jawa Barat.
Penolakan ini, menurut Ketua Umum Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty, dilandasi oleh ketidakpatuhan penyelenggara Munaslub terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Muhalim menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang sah untuk menyelenggarakan Munaslub jika ketua umum tidak melanggar AD/ART atau mengundurkan diri.
“Kadin Gorontalo mendukung penuh Arsjad Rasjid untuk menyelesaikan masa baktinya hingga tahun 2026,”katanya.
Dukungan serupa juga datang dari Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, yang menganggap bahwa upaya Munaslub ini dapat merusak integritas organisasi.
“Gerakan yang tidak sah ini bertentangan dengan AD/ART dan merusak marwah Kadin sebagai organisasi dunia usaha,” ujarnya.
Ronald Antonio, Ketua Umum Kadin Papua, menilai bahwa penyelenggaraan Munaslub yang tidak sesuai aturan hanya akan menimbulkan ketidakstabilan dalam tubuh organisasi.
“Dewan Pengurus Kadin Papua dengan tegas menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah dan tidak sesuai dengan aturan organisasi, termasuk upaya untuk menyelenggarakan Munaslub yang tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART Kadin,” tutur Ronald.
Penolakan semakin menguat setelah Ketua Umum Kadin Maluku Utara, Umar Lessy, ikut bersuara dan menyatakan bahwa Kadin Maluku Utara menolak rencana Munaslub dan mendukung kebijakan Arsjad Rasjid, termasuk keputusan sementara untuk berhalangan.
“Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid sudah mendapatkan persetujuan untuk berhalangan sementara yang disetujui oleh seluruh Ketua Umum Kadin Daerah dan Asosiasi Luar Biasa. Hal itu sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD Kadin. Kami percaya bahwa keputusan ini diambil demi menjaga netralitas dan integritas organisasi Kadin,” kata Umar.
Senada dengan pernyataan Kadin provinsi lainnya, Ahmad Irfansyah, Ketua Umum Kadin Bengkulu, menyebutkan bahwa Munaslub hanya bisa dilakukan jika ada pelanggaran serius terhadap AD/ART. Oleh karena itu, Kadin Bengkulu menegaskan akan terus mematuhi AD/ART Kadin.
“Kami, Dewan Pengurus Kadin Bengkulu dengan tegas menyatakan akan selalu mematuhi seluruh ketentuan dan aturan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin” tegas Ahmad.
Ketua Umum Kadin Kalimantan Barat, Arya Rizqi Darsono, juga ikut mengkritisi penyelenggaraan Munaslub, dengan menilai bahwa tindakan tersebut mengancam keutuhan Kadin sebagai organisasi dunia usaha yang sah di mata hukum.
“Kadin Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan seluruh elemen Kadin di Tingkat pusat dan daerah demi menjaga stabilitas organisasi dan berkontribusi positif terhadap kemajuan perekonomian nasional,” tandas Arya (RED).
Discussion about this post