JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Setelah sebelumnya diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik KPK pada Kamis (22/8) lalu, rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jum’at (6/9) lalu. Penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas dari saudara kandung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
“Benar bahwa pada Jum’at (6/9) lalu, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,”kata Tessa di Gedung KPK Jakarta pada Selasa (10/9) sore.
Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK ini masih berkaitan dengan kasus TPK Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas di Provinsi Jawa Timur.
“Penggeledahan dilakukan penyidik terkait dugaan TPK Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Prov Jawa Timur 2019 s.d 2022,”kata Tessa.
Dari penggeledahan tersebut, tambah Tessa, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. Namun, Tessa tak membeberkan lebih detail terkait jumlah uang tunai yang disita, termasuk apakah uang yang disita dalam bentuk mata uang rupiah atau mata uang asing.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” jelas Tessa..
Sebagai informasi, sebelum dilakukannya aksi penggeledahan oleh KPK, penyidik telah meminta keterangan pada kakak dari Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ini.
“Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah, terserah pihak penyidik. Jadi, semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat,” ujar Abdul Halim kepada wartawan seusai diperiksa, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/8) lalu.
Ia mengaku tak pernah menerima dana pokok pikiran (pokir) APBD Pemprov Jawa Timur.
“Enggak, enggak pernah [terima dana pokir],” jelasnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak. Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dana hibah ini dinamai hibah pokok pikiran (pokir).
Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jatim.
Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar dan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.
Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara. Pengembangan kasusnya saat ini tengah diusut. Berdasarkan perannya, empat tersangka merupakan penerima. Tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.
Sementara, 17 tersangka sisanya berperan sebagai pemberi. Sebanyak 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara (RED).
Discussion about this post